Maaf. Ga bermaksud saru lho, tapi aku pikir banyak yang perlu tau soal ini,
terutama buat teman2 yang menanyakannya di kampus, sori aku baru inget jawabannya ada dimana...
Mengenai onani atau istimna’bil yad (bhs arab), yakni masturbasi dengan tangan sendiri. Islam memandangnya sebagai perbuatan tidak etis dan tidak pantas dilakukan. Namu para ahli hukum fiqh masih berbeda pendapat tentang hukumnya :
Pendapat pertama, Ulama Maliki, Syafi’i dan Zaidi mengharamkannya secara mutlak, berdasarkan Al Qur’an surat Al Mu’minum ayat 5-7 : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Maka barangsiapa yang mencari di balik itu, mereka itulah orang yang melampaui batas.
Ayat ini dengan jelas memerintahkan kita agar menjaga kehormatan alat kelamin, kecuali terhadap istri dan budak kita (budak di sini ialah budak yang didapat dalam peperangan untuk membela agama)
Pendapat kedua,Ulama Hanafi secara prinsip mengharamkan onani, tetapi dalam keadaan gawat, yakni orang yang memuncak nafsu seksnya dan khawatir berbuat zina, maka ia boleh, bahkan wajib berbuat onani demi menyelamatkan dirinya dari perbuatan zina yang jauh lebih besar bahaya dan dosanya. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh : Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya.
Pendapat ketiga, ulama Hambali mengharamkan onani, kecuali kalau takut berbuat zina atau khawatir terganggu kesehatannya, sedangkan ia tidak mempunyai istri dan tidak mampu kawin, maka ia tidak berdosa berbuat onani. Jadi menurut pendapat kedua dan ketiga diatas, onani hanya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa dan sifatnya dibatasi seminimum mungkin sesuai dengan kaidah fiqh : Sesuatu yang diperbolehkan karena darurat, hanya boleh sekedarnya saja
Pendapat keempat, Ibnu Hazm memandang makruh onani, tidak berdosa tapi tidak etis
Pendapat kelima, Ibnu Abbas, Al Hasan dan lain-lain membolehkan onani. Menurut Al Hasan : Orang islam dahulu melakukannya dalam waktu peperangan (jauh dari keluarga/istri). Dan kata seorang mujahid murid Ibnu Abbas : Orang islam dahulu mentoleransi para remaja/pemudanya melakukan onani/masturbasi. Dan hukum mubah/boleh berbuat onani tersebut berlaku bagi pria maupun wanita.
Kesimpulannya menurut Masjfuk Zuhdi, masturbasi atau onani diperbolehkan dalam situasi dan kondisi tertentu, seperti peperangan atau masa remaja (masa remaja atau strum and drang), sebagaimana diisyaratkan oleh Al Hasan dan Mujahid di atas. Namun tidak boleh dilakukan secara rutin sebab bisa mengganggu kesehatan jasmani dan rohani. Demikian pula melemahkan potensi kelamin serta kemampuan ejakulasinya, sehingga menjadi sebab gagalnya sel sperma pria menerobos masuk untuk bertemu dengan sel telur wanita (ovum)
Sumber : Masa’il Fiqhiyah Hal 45-48
Tampilkan postingan dengan label Islamuna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamuna. Tampilkan semua postingan
Selasa, 27 Januari 2009
Langganan:
Postingan (Atom)
